Diduga Langgar KUHAP, Kapolsek Medan Kota Diprapid

kapolsek medan kota

topmetro.news – Diduga kuat melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Kota akhirnya digugat praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kali ini pemohon prapid adalah ibu rumah tangga atas nama Reni Silvia, penduduk Jalan Tanah Tinggi, Medan Sunggal. Swandi Mangadar Marpaung SH dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Nasional (Lintip Krimkornas) Bidang Organisir Investigasi dan Advokasi dipercayakan sebagai kuasa hukumnya.

Sidang perdana yang diagendakan, Jumat (18/1/2018), seyogianya pembacaan materi pembacaan permohonan prapid. Namun setelah ditunggu hampir setengah jam, kuasa hukum termohon tidak kunjung hadir. Hakim tunggal pun menunda sidang, Jumat depan (25/1/2019).

Ketika dikonfrontir, panitera pengganti mengatakan telah mengirimkan relaas surat pemberitahuan kepada termohon (Kapolsek Medan Kota) tertanggal 14 Januari 2019 lalu. Namun setelah ditunggu-tunggu termohon tidak kunjung hadir tanpa memberikan alasan.

Swandi didampingi pemohon Reni Silvia dan kerabatnya Sudirman ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan, diduga kuat proses hukum yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengacu Pasal 1 Butir 14 Kitab KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena oleh perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Tanpa alat bukti yang cukup termohon prapid menjadikan pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan hilangnya gelang emas milik Elfi Rosliana. Sementara mengacu Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa

“Bagaimana mungkin pemohon akan dijadikan tersangka. Sementara proses pemeriksaan, penggeledahan badan, penyitaan dan bukti-bukti bertentangan dengan KUHAP,” tuturnya seolah ingin mendapatkan jawaban dari wartawan.

Demikian halnya tindakan penangkapan terhadap pemohon tertanggal 15 November 2019 pukul 23.00 WIB hingga tanggal 16 November 2019 pukul 19.00 WIB, tidak sah karena tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SPP).

Keanehan

‘Anehnya’ lagi, termohon yang melakukan penggeledahan di dalam tas milik pemohon hanya menemukan beberapa buku tabungan dan uang tunai Rp6 juta, malah disita. “Elfi pemilik emas saja tidak tahu di mana diletakkan emasnya. Koq malah buku tabungan dan uang tunai pemohon disita,” ujarnya ketus.

Oleh sebab itu, imbuh Swandi, hakim tunggal Abdul Kadir SH yang menyidangkan perkara ini nantinya memutuskan, menolak dan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh termohon prapid, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, tidak sah.

Akibat perbuatan termohon, kliennya Reni Silvia selain sebagai rumah tangga juga bisa menambah penghasilan keluarga mengalami kerugian moril maupun materil.

Mengacu Peraturan Pelaksana KUHAP, kerugian materiil akibat kesalahan termohon melakukan proses hukum minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Namun dalam perkara ini, pemohon mengalami kerugian Rp50 juta.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment